Anies Bicara Nilai PBB di Jakarta Dapat Usir Warga Berpenghasilan Rendah

Anies Bicara Nilai PBB di Jakarta Dapat Usir Warga Berpenghasilan Rendah

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 17 Agu 2022 20:26 WIB
Anies Baswedan
Anies di acara Pajak Adil dan Merata untuk Semua di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut nilai tanah dan bangunan di Jakarta paling tinggi dibandingkan daerah lainnya. Anies menilai kebijakan pajak bumi dan bangunan itu tanpa disadari dapat 'mengusir' warga secara sopan.

Hal itu dijelaskan Anies seusai menghadiri acara Pajak Adil dan Merata untuk Semua di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). Saat itu, Anies juga membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada sejumlah warga yang memiliki rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

"Nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus. Bila ini kita diamkan dan tidak kita ubah, maka kebijakan pajak bumi dan bangunan kita tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan," kata Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menjelaskan pihak-pihak yang merasa 'diusir' dalam hal itu merupakan warga yang berpenghasilan rendah. Mereka lah menurut Anies yang terkena dampak langsung dari kebijakan itu.

"Yang diusir siapa? Mereka yang berpenghasilan rendah, mereka yang kondisi ekonominya lemah karena merekalah yang paling pertama kali terdampak dengan beban pajak bumi dan bangunan," jelas Anies.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain yang namanya rumah itu adalah kebutuhan dasar manusia, hak dasar manusia untuk bisa hidup. Diperlukan tempat tinggal karena itulah Jakarta mengambil kebijakan untuk mengubah cara kita membebankan pajak bumi dan bangunan," tambahnya.

Karena itu, dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar, Anies berharap pemerintah tidak melihat pajak sebagai sumber pendapatan, melainkan untuk membangun kesejahteraan rakyat.

"Dengan kebijakan ini kami ingin mengirimkan pesan kepada kita semua mari kita ingatkan diri dari pemerintahan bahwa kita jangan melihat pajak semata-mata sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah, tapi lihatlah pajak sebagai alat untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi rakyat," imbuhnya.

Lihat juga video 'Anies: Republik Ini Dibangun Bukan dengan Program Tapi dengan Gerakan':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut

Anies Gratiskan PBB untuk NJOP Kurang dari Rp 2 M

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Anies menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.

Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(nhd/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads