Sebanyak 7.210 narapidana di lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten mendapatkan remisi. Ada 225 orang di antaranya yang langsung bebas.
"Jadi, khusus di Banten, ada 225 orang warga binaan mendapatkan remisi bahwa 225 orang ini yang bebas langsung remisi umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto di Lapas Kelas II-A Serang, Rabu (17/8/2022).
Remisi ini diberikan sebagai hak mereka dan mendapatkan bantuan transportasi dari Pemprov Banten. Pemberian remisi secara simbolis dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tejo menjelaskan Pemprov Banten menantang Kanwil Kemenkumham untuk berkolaborasi khususnya dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Khususnya pembinaan kemandirian agar saat mereka bebas memiliki keterampilan.
Selain itu, RSUD Banten juga katanya bisa digunakan untuk membantu rehabilitasi warga pembinaan yang terjerat narkoba. Ada beberapa satuan kerja lain yang juga bisa dimanfaatkan untuk pembinaan kemandirian, mulai pertanian, perindustrian, hingga peternakan.
"Beberapa lapas dan rutan di Banten telah bekerja sama dan berkolaborasi bukan hanya pembuatan keterampilan, tapi juga proses pemasaran," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan Pemprov Banten membantu para narapidana yang bebas bisa berketerampilan jika sudah pulang ke rumah masing-masing. Pada dasarnya, katanya, Pemprov terbuka untuk berkolaborasi dengan Kanwil untuk pembinaan keterampilan warga binaan.
"Mereka yang pulang diharapkan memiliki keterampilan, ini keberhasilan lembaga pemasyarakatan meningkatkan kemampuan warga binaan," tambah Al Muktabar.
Rincian remisi di HUT RI ke-77 ini diberikan ke 7.210 orang dan 225 langsung bebas. Rincianya adalah di Lapas Kelas I Tangerang 1.223 orang, Lapas Kelas II-A Cilegon 1.766, Lapas Kelas II-A Pemuda Tangerang 1.775 orang. LPP Kelas II-A Tangerang 243 orang, Lapas Kelas II-A Serang 621 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II-A 247 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 43 orang, Lapas Kelas II-B Terbuka Ciangir 10 orang, LPKA Tangerang 62 orang, Rutan Kelas I Tangerang 971 orang, Rutan Kelas II-B Pandeglang 123 orang, Rutan Kelas II-B Serang 126 orang.
Simak video 'Remisi 168 Ribu Napi Buat Kemenkumham Hemat Anggaran Makan Rp 259 M':