Ribuan narapidana (napi) di Rutan Kelas I dan Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang mendapat remisi hari kemerdekaan RI. Dari ribuan tersebut, beberapa di antaranya ada yang mendapat remisi langsung bebas.
Di Rutan Kelas I Tangerang ada 975 orang yang mendapat remisi hari ini, 16 di antaranya hari ini langsung bebas. Napi yang bebas hari ini setelah mendapat remisi melakukan sujud syukur bagi yang beragama Islam di depan Rutan Kelas I Tangerang.
"Jadi jumlah remisi di Rutan Tangerang di hari kemerdekaan ini berjumlah 975 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 920 dan RU 2 itu adalah 55 orang. Dan 16 orang itu hari ini bebas langsung," ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang Hilman Hilmawan kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman mengatakan napi yang mendapat remisi di Rutan Tangerang beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika.
"Besaran remisinya itu dari 1 bulan sampai 4 bulan," tambahnya.
Sementara itu, di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang diberi remisi umum kepada 1.748 napi, yang 10 di antaranya langsung pulang. Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari jumlah seluruhnya, besaran remisinya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Ada 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi," katanya dari keterangan yang diterima wartawan.
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, syarat tersebut adalah telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
![]() |
"Remisi umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," ucap Kadek.
Kadek menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Simak video 'Remisi 168 Ribu Napi Buat Kemenkumham Hemat Anggaran Makan Rp 259 M':