Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus sabu. Edi diduga juga terlibat jaringan pengedar narkoba.
Edi ditangkap di sebuah apartemen di Kawarang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022) pagi. Dalam penangkapan itu, Polri juga mengamankan sabu hingga uang tunai.
Berikut fakta-fakta penangkapan Kasat Narkoba Polres Kawarang:
1. Ditangkap Terkait Sabu
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).
2. 101 Gram Sabu Disita
Bareskrim Polri juga menyita 101 gram sabu dari Edi. Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebutkan, dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.
(lir/lir)