KPK menyita sejumlah aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan total nilai Rp 25 miliar. Adapun aset tersebut berupa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) hingga truk pengangkut BBM.
Adapun penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Hingga kini persidangan terus berlangsung.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebutkan, dalam persidangan itu, jaksa KPK menemukan fakta soal aset yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat keduanya. Aset tersebut jika ditotal senilai Rp 25 miliar.
"Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara," jelas Ali.
"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," lanjutnya.
Adapun aset yang disita oleh jaksa KPK antara lain:
1. Satu bidang tanah seluas 263 m2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
2. Peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya serta 6 unit sumur monitor;
3. Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor; dan
4. 1 unit mobil truk merek HINO.
Ali mengungkapkan, penyitaan itu telah mendapat persetujuan dari majelsi hakim sebelumnya. Kemudian, pada Selasa (16/8) jaksa bergerak melakukan penyitaan.
"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," tutur Ali.
Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut membayar denda masing-masing Rp 900 juta oleh jaksa KPK. Kedua diyakini merugikan negara hingga Rp 313 miliar pada pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Selain itu, jaksa menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti. PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 44.681.053.100 (miliar), sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti Rp 49.908.196.378 (miliar).
Adapun sebelumnya, jaksa menyebut PT Nindya Karya telah menyerahkan Rp 44 miliar kepada KPK. Kemudian jaksa meminta hakim agar uang tersebut dijadikan pembayaran uang pengganti.
Adapun untuk PT Tuah Sejati, jaksa menuntut, jika PT Tuah Sejati tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Kemudian, jaksa juga meminta hakim menetapkan uang Rp 9.062.489.079 (miliar) dan aset PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Jaksa Yakini Dakwaan Terbukti
Kedua perusahaan tersebut, menurut jaksa, diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan negara Rp 313 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Petugas KPK Ubek-ubek Kantor Pemkab Pemalang
Jaksa mengatakan perbuatan mereka telah membuat negara merugi ratusan miliar. Adapun penerima keuntungannya adalah:
- Terdakwa I PT Nindya Karya memperkaya diri Rp 44.681.053.100
- Terdakwa II PT Tuah Sejati Rp 49.908.196.378
- Heru Sulaksono Rp 34.055.972.542
- T Syaiful Achmad Rp 7.490.000.000
- Ramadhani Ismy Rp 3.204.500.000
- Sabir Said Rp 12.721.769.404
- Bayu Ardhianto Rp 4.391.616.851
- Syaiful Ma'ali Rp 1.229.925.000
- Taufik Reza Rp Rp 1.350.000.000
- Zainuddin Hamid Rp 7.535.000.000
- Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000
- Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100.000.000
- Ananta Sofwan Rp 977.729.000
- PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332,5
- PT Swarna Baja Pacific Rp1.757.437.767,45 dan pihak-pihak lain Rp129.543.116.165,24.
Berikut ini proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati di mana keduanya memperkaya diri dan orang lain:
1. Proyek pembangunan dermaga bongkar Tahun 2004
2. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2006
3. Proyek lanjutan pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2007
4. Proyek pembangunan dermaga bongkar tahun 2008
5. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2009
6. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2010
7. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2011.
Jaksa mengatakan, dari pengerjaan proyek pada 2004-2011 ada selisih antara penerimaan riil dan biaya riil. Tak hanya itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp 313 miliar.
"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065," bunyi dakwaan jaksa.