Arti obstruction of justice adalah istilah yang sering digunakan dalam penanganan suatu kasus hukum pidana. Istilah obstruction of justice beberapa kali disebut dalam kasus Ferdy Sambo terbaru.
Lantas, apa arti obstruction of justice? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: 5 Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru |
Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo Terbaru
Dalam kasus Ferdy Sambo terbaru, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapornya Brigadir J.
Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun kini, pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Brigjen Andi Rian.
Brigjen Andi Rian mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
Apa Arti Obstruction of Justice? Ini Penjelasannya
Dilansir dari situs Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.
Atau dapat diartikan sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Arti Obstruction of Justice dalam Undang-Undang di Indonesia
Obstruction of justice juga termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut arti obstruction of justice dalam peraturan perundangan tersebut.
Arti Obstruction of Justice dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Arti Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Tipikor) berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Demikian informasi tentang arti obstruction of justice yang merupakan tindak pidana yang berupaya untuk menghalang-halangii suatu proses hukum.
Simak video 'Komnas HAM Beberkan Fungsi Rekomendasi di Kasus Brigadir J':
(wia/imk)