Mantan Karyawan Polisikan Bos Judi Online di Jakut

Mantan Karyawan Polisikan Bos Judi Online di Jakut

Antara - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 10:08 WIB
Ilustrasi permainan judi
Ilustrasi judi (Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar)
Jakarta -

Seorang pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi. J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.

Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.

Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.

"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENT

Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta'," ungkap J.

Simak juga video 'Daftar Situs Judi Berkedok Game Online yang Diblokir Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: J dibebaskan setelah....

J Dibebaskan dengan Jaminan Rp 5 Juta dan BPKB

Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.

Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya.

Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads