Komnas HAM telah memeriksa tempat terjadinya perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga memeriksa Bharada E. Komnas HAM menyebut dugaan adanya pelanggaran HAM terkait upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice di kasus ini makin kuat.
"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting dalam yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM telah mencocokkan data yang telah didapatkan Komnas HAM hingga memeriksa TKP. Komnas HAM juga meminta keterangan tim Dokkes hingga Labfor Polri yang ikut ke TKP penembakan.
"Jadi kita lihat beberapa posisi penting, beberapa alat penting termasuk juga perbedaan-perbedaan. Karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu, terus kita cek di TKP, termasuk juga kita nanya ke Dokkes, ke Inafis, ke Labfor, karena tiga tim itu menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan salah satu temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang-benderang," tutur dia.
Anam mengatakan indikasi adanya obstruction of justice juga didapatkan setelah Komnas HAM memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri. Komnas HAM juga menelusuri peristiwa yang terjadi di Magelang hingga TKP di Duren Tiga.
Dari hasil pemeriksaan TKP hingga Bharada E itu, Komnas HAM menduga kuat adanya indikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
"Jadi yang Bharada E juga sama, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari, yang kita telusuri ya, mulai dari kisah Magelang, Saguling, sampai di TKP, itu semua kita uji dengan, satu dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat, salah satu yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya itu indikasi adanya obstruction of justice itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata dia.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Ini Temuan Komnas HAM Usai Olah TKP di Rumah Dinas Sambo':
(lir/idn)