2 Gugatan Eks Pengacara Bharada E: Rp 15 T ke Jokowi, Rp 15 M ke Kabareskrim

2 Gugatan Eks Pengacara Bharada E: Rp 15 T ke Jokowi, Rp 15 M ke Kabareskrim

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 19:39 WIB
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Dua eks pengacara Bharada E mengajukan gugatan. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Eks pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mengajukan dua gugatan sekaligus setelah Bharada E mencabut kuasa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Apa saja gugatannya?

Gugat Presiden Jokowi Rp 15 Triliun

Deolipa mengatakan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar Rp 15 triliun. Uang itu, kata Deolipa, sebagai jasa pernah bekerja 5 hari untuk menjadi penasihat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama beda yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa menyebut uang Rp 15 triliun itu akan dipakainya. Deolipa mengklaim uang Rp 15 triliun itu sudah dibayar. Namun dia tak gamblang menyebut siapa yang membayar itu.

"Rp 15 triliun itu 5 hari kita bekerja, yang kita buat foya-foya sudah beres, sekarang kita mau nuntut Rp 15 miliar dari Kabareskrim buat kita berdua dong, masa kita gratisan aja," ujar Deolipa.

ADVERTISEMENT

"Sudah, kan emang dibagi-bagi," kata Deolipa saat menjawab pertanyaan wartawan apakah uang Rp 15 triliun itu sudah diberikan atau belum.

Gugat Kabareskrim Rp 15 Miliar

Deolipa Yumara hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ternyata ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

"Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim," papar Deolipa.

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut agar dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:

-Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

-Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

-Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads