Deolipa Eks Pengacara Bharada E ke PN Jaksel, Ingin Gugat Fee Rp 15 M

Deolipa Eks Pengacara Bharada E ke PN Jaksel, Ingin Gugat Fee Rp 15 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 17:55 WIB
Jakarta -

Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

"Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim," papar Deolipa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.

Berikut ini tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:

-Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

-Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

-Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa enggan memberi bukti pendaftaran gugatannya itu ke awak media. Sementara itu, dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan belum ada data Deolipa mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel.

"Di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) belum ada data itu," ujar Haruno.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Eks Pengacara Ancam Gugat Bharada E

Diketahui, di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara. Namun Deolipa tak terima dan mengancam akan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan, di Depok, Sabtu (13/8).

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor, dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads