Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sempat ada intervensi di awal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan. Ada 'pihak resmi' yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan tak ada intimidasi yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa Putri Candrawathi. Hanya, sempat ada pihak resmi yang meminta LPSK untuk melindungi Ibu PC.
"Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC," papar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian. Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.
"Pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," tuturnya.
LPSK saat ini memutuskan menolak permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo. Keputusan itu diambil LPSK karena menemukan sejumlah kejanggalan.
"Jadi itu dulu yang mungkin bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan, agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun, permintaan itu tidak LPSK kabulkan," tegasnya.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada istri Irjen Sambo tersebut.
Namun, lambat laun laporan dugaan pelecehan tersebut dipertanyakan. Terakhir, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo':
4 Tersangka Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri