Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Lacak Rekening Ajudan Sambo

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Lacak Rekening Ajudan Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 14:34 WIB
Kuasa hukum Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Kamaruddin mengatakan hal ini dilakukan untuk melacak rekening milik para ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Makanya saya bilang, periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menduga ada banyak aliran dana yang mengalir ke rekening para ajudan. Selain itu, ada disebut 'rekening gendut' yang dimiliki orang yang tak mau bicara di kasus ini hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir," katanya.

"Termasuk rekening yang atas nama orang yang tidak bicara itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Kamaruddin enggan mengatakan langsung siapa yang disebutnya tak mau bicara itu. Dua menyatakan orang tersebut hingga kini tidak mau dimintai keterangan.

"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Supaya dimintai keterangannya dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," ujarnya.

Terbaru, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Simak Video 'TAMPAK ke KPK, Laporkan Dugaan Percobaan Suap di Kasus Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads