Surya Darmadi Diperiksa Jaksa, Jaksa Agung Bakal Koordinasi dengan KPK

Surya Darmadi Diperiksa Jaksa, Jaksa Agung Bakal Koordinasi dengan KPK

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 15:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok istimewa/Kejaksaan Agung)
Jakarta -

Surya Darmadi telah tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indagiri hulu dengan kerugian keuangan negara Rp 78 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Surya Darmadi karena dia juga berstatus tersangka di KPK.

"Iya kita akan selalu bekerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, setiba di gedung Kejagung, Surya Darmadi langsung diperiksa penyidik terlebih dulu. Setelah itu, penyidik akan menahan Surya Darmadi usai diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung

Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," sambung Burhanuddin.

Surya Darmadi sendiri merupakan buron kasus dugaan korupsi di KPK. Surya Darmadi juga telah masuk red notice Interpol sejak Agustus 2020.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Momen Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 T Tiba di Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara Surya Darmadi di KPK

Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan berperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2 dari 2
(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads