Buron KPK dan Kejaksaan Agung Surya Darmadi telah tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus.
"KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," lanjut Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut KPK juga telah memberikan sejumlah dokumen terkait perkara Surya Darmadi yang tengah diusut KPK. Dokumen itu telah diserahkan kepada Kejagung.
"KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terang Ali.
Ali menjelaskan, Surya Darmadi merupakan tersangka KPK dalam perkara alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Ali memastikan KPK juga bakal memproses perkara Surya Darmadi hingga persidangan.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan," terang Ali.
Surya Darmadi Tersangka KPK
Adapun soal Surya Darmadi, dia memiliki jejak 'hitam' karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).