Berkas Roy Suryo Segera Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Siapkan Pembelaan

Berkas Roy Suryo Segera Diserahkan ke Jaksa, Pengacara Siapkan Pembelaan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 13:43 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo selaku tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur. Pihak Roy Suryo mengaku menerima keputusan yang telah diambil penyidik.

"Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Pitra mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait status penahanan kepada Roy Suryo. Menurutnya, kliennya telah siap mengikuti jalannya persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung," terang Pitra.

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

Nasib pengajuan penangguhan penahanan yang telah dilayangkan Roy Suryo selaku tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur telah menemukan titik terang. Penangguhan penahanan Roy Suryo ditolak penyidik.

ADVERTISEMENT

"Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Sehari berselang tim pengacara Roy Suryo lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat itu tim kuasa hukum beralasan kondisi kesehatan Roy Suryo sebagai alasan penangguhan penahanan diajukan.

Simak juga video 'Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zulpan mengatakan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo atas dasar pertimbangan penyidik. Dia belum memerinci soal pertimbangan penyidik dalam menolak permohonan Roy Suryo tersebut.

"Jadi untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," terang Zulpan.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya," tambahnya.

Berkas perkara Roy Suryo pun telah dirampungkan penyidik. Hari ini polisi bakal mengirimkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads