Bharada Richard Eliezer di Antara 2 Perkara

Bharada Richard Eliezer di Antara 2 Perkara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 12:27 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini berada dalam pusaran masalah baru. Selain menghadapi perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E kini harus menghadapi rencana gugatan yang dilayangkan eks pengacaranya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan empat tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah itu, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Berikut daftar 4 nama tersangka kasus Brigadir J:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM atau Kuat Maruf
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan mengenai peran keempat tersangka tersebut. Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

1. Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
2. Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Simak juga video 'Kejanggalan 2 Laporan di Kasus Brigadir J yang Kini Disetop Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Eks Pengacara Ancam Gugat Bharada E

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara. Namun Deolipa tak terima dan mengancam akan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan, di Depok, Sabtu (13/8).

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads