Komnas HAM Dalami Obstruction of Justice di TKP Rumah Dinas Sambo

Komnas HAM Dalami Obstruction of Justice di TKP Rumah Dinas Sambo

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 12:04 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jaksel. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sore nanti. Di lokasi, yakni Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Komnas HAM juga akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.

"Kan salah satu isu yang penting (adalah) obstruction of justice. Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice? Untuk menguji, jadi setelah kami mendapatkan dari (tim) Dokkes (Kedokteran dan Kesehatab), siber, terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Kami ingin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menjelaskan pihaknya akan mengecek TKP penembakan Brigadir J didampingi oleh tim Labfor hingga Inafis. "Kami agenda hari ini ke Duren Tiga ke TKP ke rumah dinas untuk bersama sama dengan Inafis, Dokes untuk ngecek sama-sama sebenarnya apa yang terjadi di sana. Inikan banyak perubahan, terus habis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," jelas Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan mengecek barang bukti yang telah didapatkan dan relevan dengan tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

"Semua yang kami dapatkan yang relevan dengan TKP akan kami cek," ujarnya.

4 Tersangka Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Simak juga video 'Kejanggalan 2 Laporan di Kasus Brigadir J yang Kini Disetop Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut ini daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:

1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri

Halaman 2 dari 2
(nhd/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads