Surya Darmadi Janji Pulang ke RI Hari Ini
Janji Surya Darmadi untuk pulang ke Indonesia hari ini diungkap oleh sang pengacara, Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut akan kooperatif menghadapi proses hukum.
"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK maupun di Kejagung. Juniver menyebut kliennya itu saat ini masih dalam perawatan dokter.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.
Juniver Girsang meminta Kejagung untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal itu katanya demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.
Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8) lalu. Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Jaksa Menanti Surya Darmadi
Surya Darmadi mengklaim telah bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi kabar kepulangannya ke Indonesia. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu itu.
"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (14/8).
(whn/imk)