Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, dicegah ke luar negeri. Padahal, Kejagung sempat menyebut Surya Darmadi ada di Singapura.
"Kita melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan, di mana pun keberadaannya, sebelum opsi lain kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Surya Darmadi sendiri tengah diburu oleh dua aparat penegak hukum, yakni Kejagung dan KPK. Surya Darmadi dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Padahal sebelumnya, KPK menyatakan Surya Darmadi berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers, Kamis (11/8).
Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Di sisi lain, Pimpinan KPK memastikan bila buron pemecah rekor kerugian negara itu tidak berada di Indonesia.
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
"Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," lanjutnya.
Simak Video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':