Jaksa Menanti Janji Pulang ke Tanah Air dari Surya Darmadi

Jaksa Menanti Janji Pulang ke Tanah Air dari Surya Darmadi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 07:29 WIB
Surya Darmadi

Foto diambil dari situs Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
Foto: Surya Darmadi (dok istimewa/situs Apindo)
Jakarta -

Surya Darmadi berjanji akan pulang ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, hari ini. Jaksa pun menanti tersangka korupsi Rp 78 triliun itu datang ke markas Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan dalam kasus ini, Surya Darmadi tak dijerat sendirian. Ada mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan.

Burhanuddin mengungkap alasan keduanya tidak ditahan. Burhanuddin menyebut Thamsir saat ini tengah mendekam di jeruji besi untuk menjalani kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 oleh KPK dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, Tersangka SD masih dalam status DPO," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

ADVERTISEMENT

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.

Lihat juga video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa menanti janji Surya Darmadi pulang ke Tanah Air hari ini, baca di halaman berikutnya..

Surya Darmadi Janji Pulang ke RI Hari Ini

Janji Surya Darmadi untuk pulang ke Indonesia hari ini diungkap oleh sang pengacara, Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut akan kooperatif menghadapi proses hukum.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Juniver memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK maupun di Kejagung. Juniver menyebut kliennya itu saat ini masih dalam perawatan dokter.

"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.

Juniver Girsang meminta Kejagung untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal itu katanya demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.

"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.

Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8) lalu. Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

Jaksa Menanti Surya Darmadi

Surya Darmadi mengklaim telah bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi kabar kepulangannya ke Indonesia. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu itu.

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (14/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads