Surya Darmadi berjanji akan pulang ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, hari ini. Jaksa pun menanti tersangka korupsi Rp 78 triliun itu datang ke markas Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan dalam kasus ini, Surya Darmadi tak dijerat sendirian. Ada mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan.
Burhanuddin mengungkap alasan keduanya tidak ditahan. Burhanuddin menyebut Thamsir saat ini tengah mendekam di jeruji besi untuk menjalani kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 oleh KPK dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, Tersangka SD masih dalam status DPO," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).
Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menerangkan dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.
Lihat juga video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':
Jaksa menanti janji Surya Darmadi pulang ke Tanah Air hari ini, baca di halaman berikutnya..