Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, keputusan resmi mengenai status perlindungan terhadap Putri itu akan diumumkan besok.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan putusan itu bersamaan dengan diumumkan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.
"Iya (putusan besok), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," papar Susilaningtyas saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Susilaningtyas menyebut Bharada E sudah mendapat perlindungan darurat pada Jumat (12/8) malam. Hal tersebut tak perlu menunggu rapat seluruh pimpinan LPSK jika memang yang bersangkutan telah memenuhi syarat.
"Kemarin kita mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan ini mungkin ada ancaman dan sebagainya, maka kita putuskan untuk berikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih secara holistik, secara matang hari Senin," tutur Susilaningtyas.
"Itu bisa kami lindungi secara darurat nggak menunggu rapat pimpinan dulu. Jadi cukup diputuskan minimal 3 pimpinan, baru kita bisa memberikan perlindungan darurat," sambungnya.
LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
(lir/lir)