LPSK Putuskan Secara Resmi Status Perlindungan Istri Ferdy Sambo Besok

LPSK Putuskan Secara Resmi Status Perlindungan Istri Ferdy Sambo Besok

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 14 Agu 2022 14:36 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi (paling kanan) (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, keputusan resmi mengenai status perlindungan terhadap Putri itu akan diumumkan besok.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan putusan itu bersamaan dengan diumumkan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.

"Iya (putusan besok), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," papar Susilaningtyas saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilaningtyas menyebut Bharada E sudah mendapat perlindungan darurat pada Jumat (12/8) malam. Hal tersebut tak perlu menunggu rapat seluruh pimpinan LPSK jika memang yang bersangkutan telah memenuhi syarat.

"Kemarin kita mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan ini mungkin ada ancaman dan sebagainya, maka kita putuskan untuk berikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih secara holistik, secara matang hari Senin," tutur Susilaningtyas.

ADVERTISEMENT

"Itu bisa kami lindungi secara darurat nggak menunggu rapat pimpinan dulu. Jadi cukup diputuskan minimal 3 pimpinan, baru kita bisa memberikan perlindungan darurat," sambungnya.

LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujarnya

"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.

Simak Video 'Jejak Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo yang Akhirnya Disetop':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads