Cek TKP Besok, Komnas HAM Akan Cocokkan Keterangan dan Bukti Tewasnya Yoshua

Cek TKP Besok, Komnas HAM Akan Cocokkan Keterangan dan Bukti Tewasnya Yoshua

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 14 Agu 2022 08:34 WIB
Suasana rumah Kepala Propam Ferdy Sambo di kawasan Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Suasana rumah Kepala Propam Ferdy Sambo di kawasan Perumahan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (Pradita Utama)
Jakarta -

Komnas HAM akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan mengonfirmasi data-data yang telah didapat.

"(Akan) mengonfirmasi semua keterangan dan bukti-bukti yang sudah dimiliki Komnas," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

Beka tidak menyampaikan bukti apa saja yang akan dikonfirmasi di TKP kejadian. Namun, dia berharap pengecekan tidak memerlukan waktu yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga tidak butuh waktu lama untuk mengonfirmasi detil-detil kejadian yang ada," katanya.

Komnas HAM menyebut belum menentukan tahap lanjutan setelah mengecek TKP. "Nanti tergantung perkembangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri mengatakan Komnas HAM bakal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Peninjauan bakal dilakukan pada Senin (15/8).

"Untuk Senin Komnas HAM infonya mau melihat TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Dedi belum menjelaskan detail apa yang akan dilakukan Komnas HAM dalam peninjauan itu. Dia mengatakan peninjauan Komnas HAM itu juga akan didampingi oleh tim Labfor hingga Inafis.

"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, dokpol, dan Itsus. Untuk autopsi ulang, mungkin PDFI yang akan infokan waktunya," ujarnya.

4 Tersangka Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:

1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri

Simak juga 'Komnas HAM: Ada Percakapan di Rumah Sambo yang Pengaruhi Peristiwa di TKP':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads