LPSK Terima Permohonan Bharada Eliezer jadi Justice Collaborator

LPSK Terima Permohonan Bharada Eliezer jadi Justice Collaborator

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 21:50 WIB
LPSK Terima Permohonan Bharada Eliezer jadi Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. LPSK menyebut memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.

"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat dihubungi Sabtu (13/8/2022).

Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendampingi Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan. Susilaningtias menyebutkan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana," ujar Susilaningtias.

"Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Susilaningtias mengatakan nantinya pihaknya akan mengumumkan keputusan LPSK dalam menerima perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat. Serta terkait dengan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti hari Senin kami akan konpers mengenai keputusan kami ini. Terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.

(dwia/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads