LPSK: Kami Tak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

LPSK: Kami Tak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 12:01 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati-detikcom)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujarnya

"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Setop Kasus Pelecehan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Jejak Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo yang Akhirnya Disetop

[Gambas:Video 20detik]




Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat keluarga Irjen Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu disebut terjadi sebelum Brigadir Yoshua diduga dibunuh di Duren Tiga.

Polri pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Yoshua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya telah ditahan.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads