Jaksa: Indra Kenz Sebar Video Bikin Korban Tanpa Sadar Ikut Judi Binomo

Jaksa: Indra Kenz Sebar Video Bikin Korban Tanpa Sadar Ikut Judi Binomo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 18:46 WIB
Sidang Indra Kenz
Sidang Indra Kenz (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, telah menyebarkan video promosi aplikasi Binomo di konten YouTubenya. Hal itu, sebut jaksa, yang membuat para korban tanpa sadar telah masuk permainan yang memuat perjudian di situs Binomo.

"Bahwa terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Jaksa mengungkap awal mula Indra Kenz menjadi afiliator. Saat Binomo menawari Indra Kenz untuk menjadi afiliator yang mana keuntungannya berupa pembayaran afiliasi. Pembayaran afiliasi itu, sebut jaksa, adalah persentase 'bagi hasil klien afiliasi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Binomo memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk ikut serta dalam peluang kemitraan untuk menjadi afiliator, yang mana seorang afiliator mendapatkan keuntungan berupa pembayaran afiliasi. Pembayaran afiliasi adalah persentase dari 'bagi hasil klien afiliasi'. ini berarti bahwa pendapatan afiliasi adalah persentase dari pembagian pendapatan," kata jaksa.

Merasa akan dapat untung besar, Indra Kenz akhirnya bergabung menjadi afiliator Binomo. Indra Kenz pun mendapat link referral untuk menggaet para calon pemain yang akan mendaftar pada permainan di Binomo.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, karena mengetahui keuntungan tersebut Terdakwa bergabung menjadi afiliator Binomo dengan cara Terdakwa mendaftarkan e-mail indra.kenz88@gmail.com ke website https://www.binpartner.com yang mana selanjutnya pada sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa mendapatkan link referral https://binomo-web.com/?a=31ed1829ebf1 yang kemudian berubah menjadi https://binomorupiah.com/id yang mana Terdakwa menggunakan link referral tersebut bagi para calon pemain untuk dapat mendaftar pada permainan Binomo sehingga para pemain tersebut akan terdaftar sebagai anggota atau member dari Terdakwa," ujar jaksa.

Untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan, Indra Kenz akhirnya menggunakan media YouTube untuk mempromosikan situs Binomo. Selain itu, untuk lebih meyakinkan masyarakat seolah-olah permainan Binomo ini benar-benar merupakan 'platform trading', Indra Kenz mendirikan PT Kursus Trading Indonesia.

"Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral Terdakwa, maka Terdakwa menawarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet, yaitu dengan menggunakan channel YouTube," kata jaksa.

"Selain itu, untuk lebih meyakinkan masyarakat seolah-olah permainan Binomo ini adalah benar-benar merupakan 'platform trading' terdakwa juga mendirikan PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, di mana terdakwa bertindak selaku direktur dan pemilik saham mayoritas," imbuhnya.

Simak selengkapnya halaman selanjutnya.

Kegiatan PT Trading yang dilakukan Indra Kenz itu, sebut jaksa, seperti membuka kelas atau pelatihan dengan menjual jasa edukasi video berbayar. Peserta diminta membayar biaya kursus trading sebesar Rp 1,5-2 juta per tahun. Kursus itu berhasil menarik peserta sebanyak 3.000 orang.

"Adapun kegiatan PT Trading Indonesia tersebut yaitu terdakwa membuka kelas atau pelatihan dengan menjual jasa edukasi video berbayar di https://www.kursustrading.com dimana terdakwa memberikan informasi dalam bentuk video terkait trading crypto, saham, edukasi finansial, dan juga termasuk salah satunya video tentang permainan Binomo yang mana peserta kursus diminta untuk membayar biaya kursus trading sebesar Rp 1.500.000,- s.d Rp. 2.000.000,- per tahun per orang dan yang mana sampai dengan awal tahun 2022 kursus tersebut berhasil menarik peserta sebanyak lebih kurang 3.000 orang," ucap jaksa.

Lebih lanjut, para korban yang mendaftar melalui link referral terdakwa dimasukkan ke grup Telegram milik terdakwa Indra Kenz. Di dalam grup Telegram tersebut indra Kenz menjaga antusiasme para saksi korban agar tetap tertarik menambah deposit di akun Binomo.

Bahkan Indra Kenz memberikan tips atau cara trading agar menang dan memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah 'trading bareng atau trabar'.

"Pada saat trabar tersebut Terdakwa akan memandu kapan harus memulai permainan serta komoditas apa yang akan dimainkan, namun ternyata para pemain tersebut tetap saja sering mengalami kekalahan," katanya.

Selain itu Indra Kenz mengunggah video berjudul 'Cara Cepat Dapat Uang dan Mudah dari Binomo (Trading 1 Menit Dapat 3 Juta). Usai video itu diunggah, semua orang yang mempunyai jaringan internet dapat menonton video tersebut.

"Bahwa Terdakwa melalui videonya tersebut telah menyebarkan cara menggunakan Binomo sebagai permainan untuk yang hanya bersifat tebak-tebakan apakah harga suatu komoditas naik atau turun dan bersifat untung-untungan karena jika tebakan benar maka pemain akan menerima uang keuntungan dan sebaliknya jika tebakan salah maka pemain akan kehilangan seluruh uang taruhannya," kata jaksa.


Didakwa Judi Online, Hoax, hingga TPPU

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads