Jaksa penuntut umum mengungkap para korban aplikasi Binomo Indra Kenz mengalami kerugian Rp 83 miliar. Jaksa menyebut korban Indra Kenz sebanyak 144 orang.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Pahlawan, Tangerang, Jumat, (12/8/2022).
Jaksa mengatakan uang dari para korban itu masuk ke rekening pribadi Indra Kenz. Kemudian, Indra Kenz mencairkan uang tersebut melalui payment gateway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut, selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Indra Kenz telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading. Padahal, menurut jaksa, Indra Kenz sendiri mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti.
"Bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," ujar jaksa.
Didakwa Judi Online, Hoax hingga TPPU
Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa ialah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korban Binomo Ngamuk Jelang Sidang
Sebelumnya diketahui, korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka datang untuk menyaksikan persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pantauan detikcom di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, para korban datang membawa beberapa spanduk. Mereka kemudian mengelilingi sekitar PN Tangerang.
Mereka lalu berjalan ke arah pintu masuk PN Tangerang. Salah seorang korban bernama Rizki terlihat emosional dan merusak karangan bunga yang berjejer di depan gerbang. Sebab, karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Indra Kenz.
Rizki mengungkap rasa kekesalannya karena masih ada yang membela Indra Kenz. Dia dan para korban lainnya mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Saya Rizki dan rekan-rekan semuanya korban dari Indra Kenz menuntut keadilan di sini, tiba di sini, papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah, padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, asetnya sudah disita, tapi kenapa kami sepertinya kami yang salah dan kami yang keinginan seperti itu," kata Rizki di lokasi.
(whn/idn)