Kasus RSUD Jombang diduga paksa ibu lahiran normal memasuki babak baru. Suami pasien Rohma Roudotul Jannah, Yopi Widianto, ternyata sudah mencabut laporannya di polisi.
"Pihak korban (Rohma) sudah ada pengajuan dan pernyataan tidak menuntut dan sebagainya. Sudah masuk suratnya," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, seperti dilansir detikJatim, Jumat (12/8/2022).
Yopi sempat melaporkan kasus itu ke Polres Jombang, Senin (1/8) sore. Ternyata, pascarapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (2/8) lalu, keluarga korban telah memikirkan untuk mencabut laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara resmi, Yopi mendatangi Polres Jombang untuk mencabut laporan pada Jumat (5/8/2022). Warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, itu menganggap kematian bayi perempuannya ketika persalinan di RSUD Jombang, sebagai musibah.
"(Alasannya) menganggap sebagai musibah kalau tidak salah," imbuh Giadi.
Kakak Sepupu Yopi, Desi Eka Salindrawati (26), membenarkan pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, surat permohonan pencabutan laporan ditulis tangan Yopi sendiri dan telah dikirim ke Polres Jombang pekan lalu.
Baca selengkapnya di sini
Lihat video 'Bayi Kembar Siam Tiga Kaki Lahir dalam Kondisi Sehat di Asahan':