Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan keterangan Menko Polhukam Mahfud Md, kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. Dia menilai akan timbul pandangan yang berbeda-beda jika motif pembunuhan menjadi konsumsi publik.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik, nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
(zap/imk)