Komnas HAM bicara mengenai tentang aturan pengungkapan motif terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Komnas HAM, jika suatu motif kasus berkaitan dengan asusila itu boleh tidak dipublikasikan.
"Iya (tergantung motifnya) apakah ini juga akan berdampak pada anak-anak atau tidak," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).
Anam mengatakan motif dari tindak pidana hanya bagian dari struktur cerita untuk memahami alasan terjadinya peristiwa itu. Menurutnya, motif dapat dipublikasikan atau tidak tergantung kewenangan penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam skema penegakan hukum boleh, namun dalam konteks tindak pidana itu sebenarnya motif itu kan nggak terlalu, itu kan bukan unsur, motif itu hanya struktur cerita yang memudahkan berbagai penegakan hukum untuk memahami kenapa sih kok peristiwa itu terjadi. Tapi itu bukan unsur tindak pidana, memenuhi dan tidak memenuhi motif itu asalkan unsur-unsur di pasalnya terlampaui, polisi bisa melakukan apa pun, penyidik bisa melakukan apa pun sesuai dengan kewenangan penyidik," jelasnya.
Anam menjelaskan motif tindak pidana bisa tidak dipublikasikan jika motif itu berkaitan dengan kesusilaan. Menurutnya, jika berkaitan dengan kesusilaan dan anak-anak, motif tersebut tidak boleh menjadi konsumsi publik.
"Dalam beberapa kasus di penegakan hukum memang dilarang untuk dipublikasikan kalau itu terkait kesusilaan, apalagi kalau terkait anak-anak. Dalam rezim HAM memang juga dilarang, persidangan anak-anak, khususnya terkait seksualitas, nggak boleh dipublikasikan, atau terkait asusila nggak boleh dipublikasikan. Ya sudah, di situ aja," kata Anam.
"Jadi semua informasi berhenti di ruang pengadilan, semua informasi berhenti di ruang penuntutan, semua informasi berhenti di ruang penyidikan, tidak di ruang publik," tegasnya.
Simak video '3 Hal Penting Terungkap Usai Sambo Diperiksa 7 Jam':