Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal usulan perwira TNI bisa masuk di kementerian. Dia menyebut, usulan dari Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu belum urgen diterapkan.
"Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun, apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu bener-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
"Saat ini belum (urgen)," kata purnawirawan TNI bintang dua ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penempatan TNI di kementerian-kementerian perlu ditimbang secara matang. Sebab, lanjutnya, saat ini tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyinggung soal Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 disebut TNI dapat ditugaskan di beberapa tempat.
Dia mengatakan dalam UU tersebut, prajurit TNI bisa ditugaskan di lembaga membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," katanya.
Bagi Hasanuddin, perwira TNI belum tentu cocok jika ditugaskan ke kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian, belum tentu cocok.
"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," katanya.
![]() |
Usulan Luhut
Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).
Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.
Lihat juga video 'Luhut Buka Suara Disebut 'Menteri Segala Urusan'':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.