Jokowi Respons Usul Luhut soal TNI Bisa di Kementerian: Belum Mendesak

Jokowi Respons Usul Luhut soal TNI Bisa di Kementerian: Belum Mendesak

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 13:59 WIB
Apakah tahun ini bisa mudik? Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Salah satu syarat mudik Lebaran 2022 adalah wajib vaksinasi booster.
Presiden Jokowi (Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal revisi UU TNI Yang menambahkan pasal tentang penempatan perwira TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. Jokowi memandang penempatan TNI di kementerian belum mendesak.

"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.

Luhut Usul Revisi UU TNI

Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).

Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," sambung Luhut.

Simak juga 'Jokowi Bakal Bicara dengan Sri Mulyani, Bahas Dana Pensiunan TNI':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads