Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, akan menjalani sidang perdana hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tanggal 12 Agustus (sidang perdana Indra Kenz) agenda pembacaan surat dakwaan pukul 10.00 WIB," kata pejabat Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Arif belum bisa memastikan sidang ini akan dihadiri Indra Kenz atau tidak. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Belum tahu. Tergantung jaksa apakah mau sidang online apa offline," tambahnya.
Sidang akan dipimpin oleh Rahman Rajagukguk sebagai hakim ketua. Arif mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejari Tangsel pada Rabu (3/8).
"Hakim anggota Hengky Henry dan Luki Rombot. Kemarin (berkas Indra Kenz diterima). Sidangnya kemungkinan di ruang sidang utama," ucapnya.
Sebelumnya, Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Lihat juga video 'Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Dirinya Telah Bebas':