Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 18:19 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Foto ilustrasi palu. (Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dono 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dakwaan

Sebelumnya, Dono Purwoko didakwa merugikan negara Rp 19,749 miliar. Jaksa mengatakan kerugian ini dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.

"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom selaku PPK pada Satker Setjen Kemendagri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 19.749.384.767,24," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3).

Berikut ini rinciannya:

- Dudy Jocom Rp 3,5 miliar
- Konsultan perencana PT BITA Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro Rp 275 juta
- Konsultan management konstruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp 150 juta
- PT Adhi Karya (Persero) TBK senilai Rp 15.824.384.767 (miliar).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads