Dokter di Surabaya, dr Maitra D Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol, didenda PLN Rp 80 juta karena ditemukan kabel jumper di meteran listrik rumahnya. Kendati begitu, PLN mengaku sama sekali tidak menyalahkan dr Maitra atas temuan kabel jumper tersebut.
"Kami tidak menyalahkan Pak Dokter, kami tidak menyebut bahwa Pak Dokter yang berbuat itu (memasang kabel jumper). Tidak! Tapi ketika dilakukan pemeriksaan rutin yang kami jalankan, ternyata ditemui ada kabel jumper," jelas Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian, seperti dilansir detikJatim, Kamis (11/8/2022).
Anas mengungkapkan, setiap kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN selalu mengedepankan peristiwa kedapatan. Makanya, saat dr Maitra bertanya bagaimana bisa ada kabel jumper di rumahnya, petugas PLN juga tidak bisa tahu secara pasti. Anas tak menampik kalau hal itu memang rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bicara ditarik penyebabnya itu rumit, pasti rumit karena karakteristik pelanggan masing-masing pasti berbeda," tambah Anas.
Pada hari itu, Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.
"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sini lah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," urai Anas.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Sah! Tarif Listrik Naik, Dirut PLN: Kalau Pindah Daya, Ya Monggo':
(idh/dhn)