PLN Jelaskan Duduk Perkara Denda Rp 80 Juta untuk Dokter Surabaya

PLN Jelaskan Duduk Perkara Denda Rp 80 Juta untuk Dokter Surabaya

Tim detikJatim - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 10:45 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Foto: Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN. (Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Seorang dokter di Surabaya kaget mendapatkan 'surat cinta' tagihan denda dari PLN yang besarnya Rp 80 juta. PLN lantas memberikan penjelasan mengenai tagihan untuk dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol tersebut.

Anas Febrian selaku Manajer Komunikasi & Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) mengatakan awalnya menemukan pelanggaran pada meteran listrik milik Maitra yang segelnya terputus. Yang jadi perhatian serius PLN adalah temuan kabel jumper di meteran tersebut. Kabel jumper itu memengaruhi pemakaian listrik hingga menyebabkan kerugian negara.

"Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan," beber Anas, seperti dilansir detikJatim, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari itu, kata Anas, setidaknya ada 5 orang tim PLN yang terjun ke lokasi. Anas belum memastikan berapa jumlah petugas yang terjun saat itu karena juga melibatkan pihak kepolisian. Sedangkan dalam versi yang disampaikan dr Maitra, hari itu ia didatangi 12 orang petugas, termasuk polisi.

"Jadi ada 2 metode dalam melakukan kegiatan P2TL ini. Ada yang dengan penyisiran seperti ini, dan ada yang berdasarkan TO atau target operasi, biasanya dari laporan masyarakat. Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran," kata Anas.

ADVERTISEMENT

Anas mengatakan Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.

"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sinilah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," urai Anas.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video 'Tarif Listrik Naik, Dirut PLN: Kalau Pindah Daya, Ya Monggo':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads