Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Diketahui, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
(whn/dwia)