PPSU Kepanjangan dari Apa? Penjelasan dan Tugas Pekerja PPSU

PPSU Kepanjangan dari Apa? Penjelasan dan Tugas Pekerja PPSU

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 11:05 WIB
PPSU kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Perlu diketahui, para petugas PPSU sendiri bekerja di tingkat Kelurahan setiap daerah.
PPSU Kepanjangan dari Apa? Penjelasan dan Tugas Pekerja PPSU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

PPSU kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Perlu diketahui, para petugas PPSU sendiri bekerja di tingkat Kelurahan setiap daerah.

Petugas PPSU biasanya memakai seragam oranye sehingga sering disebut dengan 'Pasukan Oranye'. Simak informasi berikut ini tentang serba-serbi PPSU.

PPSU Kepanjangan dari Apa? Ini Pengertian PPSU

Dilansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, singkatan dari PPSU adalah Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah Kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PPSU juga mempercepat fungsi sebuah lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukkannya.

PPSU kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Perlu diketahui, para petugas PPSU sendiri bekerja di tingkat Kelurahan setiap daerah.PPSU kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Ini salah satu tugas pekerja PPSU. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Apa Itu Petugas PPSU? Ini Aturan Bekerjanya

Masih berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, petugas PPSU di wilayah Kelurahan bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja.

ADVERTISEMENT

Surat Perintah Kerja (SPK) adalah naskah dinas yang memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Tugas-tugas Pekerja PPSU

Para petugas PPSU bertanggung jawab atas penanganan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan. Berikut tugas-tugas para pekerja PPSU.

  1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan
    a. perbaikan jalan berlubang di wilayah Kelurahan
    b. perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan
    c. perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
  2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran
    a. perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal
    b. pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang tersendat (mampet) di jalan lingkungan/lokal
    c. pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
  3. Penanganan Prasarana dan Sarana Taman
    a. pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan
    b. pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu jalan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan
    c. pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan
    d. pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan
    e. pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan
    f. pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait rnelalui Lurah.
  4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan
    a. penyapuan jalan di wilayah Kelurahan
    b. pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan
    c. pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan
    d. pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
  5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan
    a. penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan
    b. penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan
    c. pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal
    d. pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Syarat Calon Pekerja PPSU

Calon pekerja PPSU harus mengetahui sejumlah persyaratan sebelum mendaftar pada pekerjaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Syarat-syarat calon pekerja PPSU tertuang pada Pasal 13 Ayat 2, yang berbunyi:

  • Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia
  • Memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  • Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pekerja PPSU tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
  • Menunjukkan surat pernyatan untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Demikian uraian jawaban untuk pertanyaan PPSU kepanjangan dari apa. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads