Polisi menetapkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Barat, pria berinisial Z, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya inisial E. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Z melakukan penganiayaan hingga melindas wajah pacarnya.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Saat ini E sudah bersedia dilakukan visum. Supriadi menjelaskan kondisi E secara psikologis belum diketahui, tetapi sudah mendapat pendampingan secara psikis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) model A. Visum mau," tambahnya.
Menurutnya, Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
"Pasal 351," ucapnya.
Cemburu Buta
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Z kepada pacarnya yang berinisial E. Z diduga cemburu hingga tega menganiaya E.
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (9/8/2022), terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian PPSU sedang menganiaya seorang perempuan. Pria itu menendang dan menjambak korban.
Pria itu kemudian terlihat menaiki sepeda motornya dan langsung menggilas korban dengan motornya. Korban terlihat tertabrak dan terjungkal ke arah belakang.
Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, membenarkan kejadian itu. Firdaus menyebutkan kejadian itu terjadi di Jalan Kemang VI, Senin (8/8) siang.
"Benar, di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Lihat Video: Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan