Kasus penganiayaan petugas pasukan oranye, pria inisial Z, di Kelurahan Rawa Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus berlanjut. Z ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang juga petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), wanita inisial E.
Polisi tetap memproses Z meski korban tidak mau membuat laporan. Tersangka Z diproses atas dasar laporan model A yang dibuat oleh anggota polisi sendiri.
Z tega menganiaya hingga melindas pacarnya E hanya karena cemburu. Penganiayaan ini juga berujung pemecatan terhadap Z sebagai petugas PPSU Rawa Barat.
Simak fakta-fakta penganiayaan kejam petugas PPSU yang dirangkum sebagai berikut:
1. Petugas PPSU Jadi Tersangka Aniaya Pacar
Polisi telah meningkatkan status terhadap Z, petugas PPSU yang tega aniaya dan lindas pacarnya. Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
2. Petugas PPSU Aniaya Pacar gegara Cemburu
Petugas PPSU yang berinisial Z menganiaya pacarnya, E. Keduanya adalah sama-sama petugas PPSU di mana Z bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan, sedangkan E bertugas di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Z tega menganiaya Z karena dasar cemburu.
"Dua orang ini adalah berpacaran. Perempuannya atas nama E, PPSU Kelurahan Bangka sudah setahun. Dia kelahiran 1983. Sudah setahun ini pacaran dengan Z. Informasi dari Ibu E ini Z adalah PPSU Kelurahan Rawa Barat," kata Lurah Bangka Firdaus Aulawy kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).
Simak video 'Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan':
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.
(mea/lir)