Polisi Segera Tentukan Status Eks Petugas PPSU yang Lindas Pacar

Polisi Segera Tentukan Status Eks Petugas PPSU yang Lindas Pacar

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 14:07 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Anggota Petugas Penanganan Prasarana dan Sarankan Umum (PPSU) atau pasukan oranye, berinisial Z, diamankan setelah menganiaya kekasihnya, perempuan berinisial E. Polisi menyebut pelaku Z kini masih diperiksa intensif.

"Masih diperiksa di polsek. Nanti kita gelar dulu. Masih terperiksa lagi kita dalami penyelidikannya," kata Kapolsek Mampang Kompol Supriadi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Supriadi mengatakan pelaku Z ditangkap pihaknya pada Selasa (9/8). Penyidik saat ini masih mendalami kronologis hingga motif pelaku tega melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supriadi, status pelaku Z akan segera diputuskan sore nanti.

"Iya, insyaallah diputuskan hari ini," terang Supriadi.

ADVERTISEMENT

Supriadi mengatakan pihaknya pun telah memeriksa kekasih pelaku, perempuan berinisial E. Kepada polisi korban mengaku tindakan yang dilakukan pelaku didasari rasa cemburu.

Korban pun menyebut masih menyimpan rasa suka kepada pelaku. Meski begitu, Supriadi memastikan pengakuan dari korban tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

"Tidak pengaruhi kita tetap proses. Masih diproses," katanya.

Baca halaman selanjutnya: pelaku diproses polisi.

Simak Video: Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku Diproses Polisi

Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus petugas pasukan oranye yang menganiaya dan lindas pacaranya. Proses hukum terhadap pelaku dipastikan lanjut terus.

"Kita lanjut proses hukum, malam ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).

Yandri menambahkan pihaknya juga telah memintakan visum bagi korban. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.

"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads