Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rangkaian proses penyusunan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Dalam proses revisi itu, terdapat dinamika perubahan aturan dan pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan pemerintah pusat.
Hal itu dijelaskan Anies saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Rabu (3/8/2022). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Mulanya Anies menjelaskan terkait rencana tata ruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta. RDTR tersebut dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penjelasan ringkas atau garis besar rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta, izinkan kami memberikan gambaran singkat muatan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 secara garis besar muatan RDTR tersebut memuat tujuan penataan wilayah perencanaan DKI Jakarta," kata Anies.
"Rencana struktur ruang, rencana pola ruang, pemanfaatan ruang yang membuat indikasi program dan peraturan zonasi yang terdiri dari peraturan dasar, peraturan teknis, zonasi muatan tersebut sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik pelaksanaan program pembangunan maupun sebagai dasar pelayanan perizinan untuk periode 5 tahunan," sambungnya.
Anies kemudian menuturkan adanya dinamika perubahan aturan dalam rangkaian proses penyusunan revisi Perda RDTR-PZ. Penyesuaian materi, sambung Anies, juga dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Selanjutnya terkait acuan penyusunan Pergub 31 dalam rangkaian proses penyusunan revisi SRDTR terdapat dinamika perubahan tata aturan serta pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," ucap Anies.
"Namun sebelum dinamika tersebut berlangsung telah dilakukan persiapan revisi RDTR dengan dimulai pelaksanaannya dari peninjauan kembali RDTR yang dilakukan terbatas di tahun 2017 maupun keseluruhan muatan di tahun 2019 yang kemudian dilanjutkan penyesuaian materi meliputi pedoman penyusunan RDTR pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies menegaskan dalam proses penyusunan Pergub tentang RDTR WP telah dilakukan sinergi agar dapat mengakomodasi rencana tata ruang yang masih berlaku.
"Selain itu, dalam proses penyusunan Pergub tentang RDTR, telah dilakukan sinergitas pengaturan untuk dapat mengakomodir rencana tata ruang yang masih berlaku dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Jawa Bali, Rencana Tata Ruang Jabodetabekunjur dan RTRW sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012," imbuh Anies.
Simak juga 'Pemprov DKI Ubah Nama Rumah Sakit Jadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta'':