Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), mengapresiasi vonis 3,5 tahun penjara terhadap dua eks pejabat di Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta). Vonis tersebut dianggap sudah mencerminkan rasa keadilan.
"PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat dalam mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan perusahaan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih," kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Terdakwa dalam perkara ini ialah eks Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai, Qurnia Ahmad Bukhari, dan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Vincentius, Istiko Murtiadji. Keduanya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan putusan majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). PT SKK, katanya, merupakan korban pemerasan kedua terdakwa.
"Kami terus mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi," ujarnya.
Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhari, didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda. Mereka mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar dari memeras PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).
Terdakwa Vincentius adalah Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta. Sedangkan Qurnia adalah Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai pengawasan perusahaan jasa titipan atau PJT dan tempat penimbunan sementara TPS, melanggar ketentuan disiplin PNS yaitu menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/3/2021).
Persidangan kemudian terus bergulir. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dihukum 2,5 tahun penjara.
Mereka kemudian divonis bersalah di kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).
"Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta," sambung hakim.
Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.
(haf/dhn)