Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Banding

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Banding

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 19:17 WIB
Sidang kasus korupsi di PN Tipikor Serang (Bahtiar-detikcom)
Sidang kasus korupsi di PN Tipikor Serang (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Eks pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara. Qurnia mengajukan banding.

"Saya yakin dan percaya, Allah akan menuntun kebenaran yang sebenar-benarnya, saya mencari keadilan dan terus berlanjut, saya menyatakan akan banding, Yang Mulia," kata Qurnia melalui sambungan online dari Rutan Pandeglang, Senin (8/8/2022).

Qurnia bertekad memperjuangkan nama baiknya dan keluarga. Dia menyebut, dari fakta persidangan, dakwaan dan pembuktian secara materiil tidak pernah menerima uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta persidangan dakwaan kabur, dan materiil, saya tidak pernah menerima uang dan memerintahkan membagi-bagikan uang," ujarnya.

Di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Subardi juga mengatakan akan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

ADVERTISEMENT

"Banding, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa kedua, yaitu Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II, yang dihukum sama, akan pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya dalam penyampaian secara online dari Rutan Serang.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo menghukum kedua terdakwa bersalah berdasarkan pasal subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti melakukan korupsi terkait pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) yang totalnya Rp 3,4 miliar.

"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo.

Pertimbangan majelis hakim menghukum terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea-Cukai. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Terdakwa kedua adalah Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II. Ia divonis sama, yaitu 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan, Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta," kata Slamet.

Lihat juga video 'Gandeng Bea-Cukai, Bareskrim Kawal Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads