2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 17:55 WIB
Sidang kasus korupsi di PN Tipikor Serang (Bahtiar-detikcom)
Sidang kasus korupsi di PN Tipikor Serang (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Dua eks pejabat Bea-Cukai Soekarno-Hatta divonis bersalah di kasus korupsi terkait pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL). Keduanya divonis 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai II divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta," sambung hakim.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

ADVERTISEMENT

Penyerahan uang disebut melalui Istiko dari perusahaan jasa titipan jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diterima terdakwa Istiko mulai dari Mei 2020 hingga Mei 2021.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lihat juga video 'Gandeng Bea-Cukai, Bareskrim Kawal Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads