Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemarin malam. Begini kondisi terkini tiga rumah itu setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (10/8/2022), tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah Timsus Polri, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan satu lagi di Jalan Bangka XI, tampak sepi.
Garis polisi terlihat masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No 58. Namun tidak tampak aktivitas di area rumah dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian, tidak terlihat garis polisi yang terpasang pada rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling III dan Jl Bangka XI. Kondisi dua rumah tersebut juga terpantau tenang dan sepi.
Tidak tampak penjagaan dari aparat kepolisian maupun Brimob pada rumah di Jl Saguling III dan Jl Bangka XI. Penjagaan hanya dilakukan oleh petugas keamanan setempat.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah barang disita dari tiga lokasi penggeledahan.
"Semalam sudah selesai (penggeledahannya). Terkait barang-barang yang disita, itu teknis sidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8/2022).
![]() |
Tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah adalah rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan satu lagi di Jalan Bangka.
Dedi belum membeberkan bukti apa saja yang disita lantaran masuk dalam teknis penyidikan. Dia menyebut Timsus menyita barang terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dan akan dipilah-pilah, yang terkait case saja yang disita," katanya.
Halaman selanjutnya tentang Polri menetapkan empat tersangka
Lihat Video: Irjen Ferdy Sambo, Awalnya Belasungkawa Ternyata Dia Pelakunya
Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.