Kemunculan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menuai sorotan. Keaslian sosok Putri yang perdana tampil dipertanyakan. Namun kuasa hukum Putri buru-buru menepis keraguan publik itu.
Putri kali pertama muncul di hadapan publik pada Minggu (7/8/2022) lalu. Dia saat itu mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah sang suami ditempatkan khusus di sana. Kehadiran Putri bersama keluarganya di hadapan publik kala itu disebut sudah seizin psikolog.
Penampakan Putri di depan media massa itu pun menuai beragam komentar. Ada yang kemudian membanding-bandingkan wajah Putri saat di depan Mako Brimob dengan foto keluarga yang beredar. Sebagian menilai bahwa sosok istri Putri yang bicara di depan wartawan bukanlah Putri sesungguhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangis Putri dan Ungkapan Cinta untuk Sambo
Isak tangis Putri sempat mewarnai kemunculan perdananya. Putri terisak saat menyampaikan pernyataannya di hadapan publik.
Putri mengaku percaya terhadap sang suami. Dia juga menekankan ketulusannya mencintai Irjen Ferdy Sambo.
"Saya Putri bersama-sama anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri di Mako Brimob.
Putri kemudian menyampaikan bahwa dia ikhlas menerima apa yang dialami oleh dirinya dan keluarga, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud 'perbuatan' itu.
"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar Putri.
Kuasa Hukum Tegaskan Keaslian Putri
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, pun menepis keraguan publik atas keaslian sosok kliennya. Arman menekankan pihaknya tidak akan bertindak bodoh dengan menampilkan orang lain di hadapan publik.
"Sebagai advokat insyaallah saya tidak akan melakukan hal-hal yang bodoh," ujar Arman Hanis saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8).
Arman mengatakan bahwa yang berbicara di depan publik saat itu adalah benar Putri Candrawathi.
"Iya benar (Putri Candrawathi)," singkatnya.
Simak video 'Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo':
Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan jadi tersangka. Simak di halaman selanjutnya.
Sambo Jadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo. Sambo diduga berperan dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus dalam konferensi pers.
Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob.