Tersangka SSD (51), pengekspor biji koka ke luar negeri membuat pengakuan menggegerkan. Ia mengaku mendapatkan biji koka (yang menjadi bahan baku kokain) dari Kebun Raya Bogor (KRB), Kota Bogor.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara terkait hal ini. BRIN menyatakan bahwa Kebun Raya tidak mengoleksi jenis tanamann baha pembuat kokain yang dimaksud.
Biji Koka Diekspor ke AS hingga Republik Ceko
Polisi awalnya menangkap pria inisial SDS (51), pengekspor biji koka ke luar negeri. Jenis biji koka diketahui sebagai bahan baku pembuatan kokain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi koka ini adalah tanaman biji koka yang mengandung narkotika jenis kokain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/8). Ratusan biji koka disita polisi dari kediaman pelaku.
"Barang bukti dalam kejahatan yang dilakukan tersangka ini yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya adalah 200 biji koka, kemudian 3 pohon tanaman koka," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan tersangka SDS menjual biji koka lewat situs yang dibuat oleh pelaku. SDS kerap menjual biji koka tersebut ke sejumlah negara Eropa hingga Amerika.
"Dalam satu bulan tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman biji-biji koka melalui DHL (kurir lintas negara) atau pihak pos ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Republik Ceko," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan, pelaku bertransaksi dengan menggunakan Bitcoin sebagai metode pembayaran.
"Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Bitcoin atau mata uang digital yang ditransfer ke rekening tersangka. Adapun harga satu paket berisi 25 biji koka yaitu seharga USD 40," katanya.
Lihat juga video 'Selundupkan Biji Kokain Hasil Tanam Sendiri, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi':
Baca di halaman selanjutnya: penelusuran polisi Bogor
Polisi Bogor Cek Tanaman di Kebun Raya Bogor
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menelusuri ke Kebun Raya Bogor namun tidak ditemukan tanaman koka Erythroxylum asal Amerika Selatan yang disebut sebagai penghasil biji koka bahan dasar kokain.
"Tanaman koka Erythroxylum (penghasil biji koka bahan dasar kokain) yang berasal dari Amerika Selatan tidak ada di Kebon Raya Bogor," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Agus mengatakan pihak KRB menyebut hanya memiliki koleksi tanaman yang jenisnya satu keluarga atau satu famili dengan Erythroxylum koka yang disebut-sebut sebagai bahan dasar kokain.
"Dijelaskan dan sambil diperlihatkan, bahwa di Kebun Raya hanya mempunyai tanaman yang bernama Erythroxylum novogranatense (Amerika Selatan) dan Erythroxylum cuneatum (lokal Indonesia) memang ada di Kebon Raya Bogor, masing-masing ada satu pohon, yang merupakan sejenis dengan tanaman Erythroxylum Koka," kata Agus dalam keterangannya, Senin (8/8).
Dari dua pohon koleksi KRB tersebut, lanjut Agus, hanya tersisa satu jenis, yakni Erythroxylum cuneatum yang merupakan tanaman lokal Indonesia. Sementara tanaman Erythroxylum novogranatense yang berasal dari Amerika Selatan kondisinya telah dinyatakan mati pada 02 Agustus 2022.
Baca di halaman selanjutnya: keterangan BRIN
BRIN Nyatakan KRB Tak Koleksi Tanaman Varietas Koka
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara terkait adanya pengakuan tersangka SSD (51) yang mengaku mendapat biji koka dari Kebun Raya Bogor (KRB). BRIN menyebut tanaman yang dikoleksi Kebun Raya Bogor berbeda dengan yang disebut oleh tersangka.
"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa bibit koka berasal dari KRB perlu diluruskan, mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca)," kata Kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
BRIN menegaskan tanaman koleksi yang ada di Kebun Raya Bogor berjenis Erythroxylum novogranatense dan bukan Erythroxylum coca atau koka yang jadi bahan untuk membuat kokain, seperti yang disebutkan salah satu tersangka kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan data di bagian registrasi, tanaman ini (Erythroxylum novogranatense) berasal dari Hort. d'Ela Congo Belge, diterima di KRB sejak tanggal 29 November 1927 dan ditanam di vak. XV.J.B.VI.7. Tanaman ini kemudian diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Tanaman koleksi tersebut mati terkena hama di KRB tahun 2022," tuturnya.
Sesuai Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2011, Kebun Raya Bogor merupakan kawasan konservasi tumbuhan secara eks situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
Koleksi tumbuhan yang terdokumentasi dikelola oleh Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman (asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah), masa pertumbuhan (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga mati (penyebab, tahun).
Bidang Registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman/bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain. Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya-kebun raya lainnya di dunia.
Lebih lanjut, Laksana mengatakan, untuk menjaga koleksi, pihak Kebun Raya Bogor juga sudah mengantisipasi dengan aturan yang harus ditaati oleh setiap pengunjung.
"Mengganggu tanaman koleksi, baik memetik, mengambil material biji atau buah dianggap sebagai tindakan ilegal," katanya.