"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.
Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo.
Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. (jbr/tor)