Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J dan Rekayasa Tembak-menembak

Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J dan Rekayasa Tembak-menembak

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 19:08 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo.

Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. (jbr/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads