LPSK Tunggu Bareskrim soal Kapan Bisa Temui Bharada E

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 17:06 WIB
Juru bicara LPSK Rully Novian (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK kini menunggu proses di Bareskrim untuk bisa bertemu dengan salah satu tersangka, Bharada E.

"Nah, untuk di Bareskrim, saat ini sudah ketemu Pak Dirtipidum dan kita lagi menunggu konfirmasi untuk juga bertemu Bharada E," papar juru bicara LPSK, Rully Novian, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).

Bharada E diketahui mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) ke LPSK. Rully mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan penyidik.

"Sudah koordinasi dengan penyidik, mungkin akan kita sampaikan hasilnya seperti apa. Ada keterangan baru, intinya gitu," ujarnya.

Sebelumnya, permohonan JC Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua masih didalami oleh LPSK.

"Yang jelas, kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Achmadi mengatakan pihaknya juga belum melakukan pendalaman terhadap Bharada E. Dia menyebut Bharada E masih ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," katanya.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik. Jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu. Itu masalah wewenang penyidik," tambahnya.

Brigadir Yoshua tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir R, dan K.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork